17 April 2025

Aturan Baru Rumah Subsidi: Penerima, Detail Unit, dan Harga

Peraturan baru ini akan segera diberlakukan
Aturan Baru Rumah Subsidi: Penerima, Detail Unit, dan Harga

Foto: Freepik.com

Jika Moms dan Dads berencana membeli rumah, wajib paham aturan baru rumah subsidi.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan baru terkait rumah subsidi yang mulai berlaku pada tahun 2025, dengan penyesuaian signifikan pada kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak menerima fasilitas ini.

Salah satu perubahan utama adalah peningkatan batas maksimal penghasilan bagi calon pembeli rumah subsidi, khususnya di wilayah Jabodetabek.

Aturan baru ini juga mencakup ketentuan lengkap mengenai spesifikasi unit, syarat pengajuan, serta skema pembiayaan yang menggunakan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Baca Juga: 5 Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan, Catat Moms!

Penerima Rumah Subsidi

Aturan Baru Rumah Subsidi
Foto: Aturan Baru Rumah Subsidi (Freepik.com)

Perlu diketahui bahwa rumah subsidi tidak bisa dimiliki oleh semua orang.

Program ini memang dirancang khusus untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 35 Tahun 2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi MBR.

Siapa yang Termasuk MBR?

Menurut regulasi, MBR adalah kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga membutuhkan dukungan pemerintah untuk memiliki rumah.

Salah satu penentu utama kategori MBR adalah besaran penghasilan per bulan.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020, batasan penghasilan MBR saat ini adalah:

  • Maksimal Rp7 juta per bulan untuk lajang
  • Maksimal Rp8 juta per bulan untuk yang sudah berkeluarga

Namun, ke depan pemerintah berencana memperluas batas penghasilan ini. Rencana kebijakan yang akan dituangkan dalam Kepmen terbaru (ditargetkan terbit 21 April 2025) menetapkan:

  • Maksimal Rp12 juta per bulan untuk lajang
  • Maksimal Rp13 juta per bulan untuk yang sudah berkeluarga

Syarat Mengajukan KPR FLPP (Kredit Pemilikan Rumah Subsidi)

Karena rumah subsidi disalurkan melalui program KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), ada sejumlah persyaratan tambahan yang harus dipenuhi calon penerima:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Belum pernah menerima subsidi pembiayaan perumahan dari pemerintah (termasuk KPR subsidi atau pembiayaan rumah swadaya)
  • Berstatus lajang atau pasangan suami istri
  • Tidak memiliki rumah pribadi
  • Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap, dengan batas maksimal Rp8 juta per bulan (masih merujuk pada aturan saat ini)

Baca Juga: 5 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline

Detail Unit Rumah Subsidi

Aturan Baru Rumah Subsidi
Foto: Aturan Baru Rumah Subsidi (Freepik.com)

Pemerintah tidak hanya mengatur siapa saja yang berhak menerima rumah subsidi, tetapi juga menetapkan aturan teknis bagi pengembang dalam membangun unit rumah tersebut.

Aturan ini mencakup spesifikasi rumah, luas tanah dan bangunan, hingga fasilitas pendukung yang wajib disediakan.

Spesifikasi Rumah Subsidi Berdasarkan Aturan

Mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 689/KPTS/M/2023, berikut ketentuan mengenai rumah subsidi jenis rumah tapak:

  • Luas bangunan: Minimal 21 m², maksimal 36 m²
  • Luas tanah: Minimal 60 m², maksimal 200 m²

Selain itu, rumah subsidi juga harus memenuhi ketentuan dari Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2019. Pada Pasal 21 disebutkan bahwa:

  • Rumah subsidi harus merupakan rumah baru yang dibangun oleh pengembang
  • Rumah tersebut harus layak huni, artinya tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga dilengkapi dengan infrastruktur dasar

Fasilitas Minimal yang Wajib Tersedia

Sebelum akad kredit dilakukan, rumah subsidi wajib dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang berfungsi dengan baik, antara lain:

  • Jaringan air bersih (dari PDAM atau sumber air bersih lainnya)
  • Jaringan listrik dalam rumah
  • Jalan lingkungan yang bisa diakses penghuni
  • Sistem drainase lingkungan
  • Saluran air limbah atau air kotor rumah tangga
  • Tempat sampah individu dan TPS sementara

Ketersediaan fasilitas ini menjadi syarat penting agar rumah subsidi benar-benar layak untuk dihuni dan mendukung kehidupan yang sehat serta nyaman bagi penghuninya.

Harga Rumah Subsidi

Harga Rumah Subsidi
Foto: Harga Rumah Subsidi (Freepik.com)

Harga jual rumah subsidi tidak bisa ditentukan sembarangan oleh pengembang.

Pemerintah telah menetapkan batas maksimal harga rumah subsidi melalui Keputusan Menteri PUPR No. 689/KPTS/M/2023.

Aturan ini mengatur agar rumah subsidi tetap terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Batas Harga Rumah Subsidi per Wilayah

Berdasarkan zonasi wilayah, berikut adalah batas maksimal harga jual rumah subsidi jenis rumah tapak:

  • Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp166.000.000
  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu): Rp182.000.000
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp173.000.000
  • Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: Rp185.000.000
  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan: Rp240.000.000

Demikian aturan baru rumah subsidi yang akan segera diberlakukan tahun ini.

Jika Moms dan Dads tertarik, pastikan sudah memenuhi ketentuan dan memahami aturan yang berlaku, ya.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2025 Orami. All rights reserved.