27 March 2025

Bolehkah Berhubungan Intim di Hari Raya Idul Fitri? Ini Dalilnya!

Cari tahu jawabannya di sini yuk Moms!

Pernahkah Moms merasa penasaran tentang hukum berhubungan intim di hari raya Idul fitri menurut Islam?

Sebagai pasangan suami istri, hubungan intim memang diperbolehkan, bahkan dianggap ibadah yang berpahala jika dilakukan sesuai tuntunan agama.

Meski demikian, dalam Islam ada juga waktu tertentu yang dianggap tidak tepat untuk melakukan hubungan suami-istri.

Lantas, bagaimana dengan hari raya Idulfitri yang merupakan momen spesial penuh sukacita bagi umat Islam?

Agar Moms dan Dads bisa menjalani momen hari raya dengan tenang sesuai syariat, yuk simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini sampai selesai!

Baca Juga: Bolehkah Puasa setelah Berhubungan Intim? Yuk, Simak!

Hukum Berhubungan Intim di Hari Raya Idul Fitri

Hukum Berhubungan Intim di Hari Raya Idul Fitri
Foto: Hukum Berhubungan Intim di Hari Raya Idul Fitri (Orami Photo Stock)

Moms mungkin penasaran tentang hukum berhubungan intim di hari raya Idul Fitri, karena pada hari tersebut umat Islam merayakan kemenangan setelah berpuasa sebulan penuh.

Dalam Islam, hubungan suami-istri sebenarnya diperbolehkan, bahkan berpahala jika dilakukan dengan pasangan halal.

Menurut Al-Qur'an dalam surat Al-Baqarah ayat 187, Allah memang telah menghalalkan suami-istri berhubungan di malam hari setelah berpuasa, termasuk malam Idul Fitri, kecuali jika sedang dalam kondisi haid, nifas, atau ihram.

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka.

Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu.

Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.

Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.

Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.

Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa." (Al-Baqarah ayat 187).

Meski demikian, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa berhubungan intim tepat pada malam hari raya Idul Fitri hukumnya makruh, meskipun tidak ada larangan secara jelas dalam hadis atau Al-Qur'an.

Jadi, Moms dan Dads tetap boleh berhubungan intim di malam hari raya Idul Fitri selama memperhatikan kondisi yang dilarang tadi, agar mendapatkan keberkahan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Tips Berhubungan saat Puasa Ramadan, Wajib Tahu Moms!

Waktu Makruh Berhubungan Intim

Waktu Makruh Berhubungan Intim (Orami Photo Stock)
Foto: Waktu Makruh Berhubungan Intim (Orami Photo Stock)

Selain diperbolehkan, ada juga pendapat yang menyebutkan bahwa berhubungan intim di hari raya Idul Fitri dihukumi makruh, meskipun tidak ada dalil yang secara khusus melarangnya.

Beberapa sahabat seperti Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah, dan Abu Hurairah juga menyebutkan bahwa tiga malam dalam setiap bulan Islam (malam pertama, pertengahan, dan malam terakhir bulan) lebih baik dihindari untuk berhubungan intim.

Namun, pendapat ini bukanlah aturan syar’i yang harus diikuti, karena tidak didasarkan langsung pada hadis Rasulullah SAW.

Para ulama sepakat bahwa hukum makruh ini lebih bersifat anjuran dan tidak sampai pada larangan yang mengikat.

Beberapa waktu yang dianggap makruh untuk berhubungan suami-istri dalam Islam antara lain:

  • Malam dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha).
  • Awal, pertengahan (tanggal 15), dan akhir bulan Islam.
  • Di bawah sinar matahari atau bulan yang terang.
  • Setelah salat Zuhur hingga petang.
  • Saat bisa dilihat atau didengar orang lain (haram jika disengaja).
  • Tiga malam dalam bulan Islam (malam pertama, pertengahan, dan malam terakhir), berdasarkan pendapat beberapa sahabat.

Kondisi Haram untuk Berhubungan Intim

Ilustrasi Berhubungan Intim
Foto: Ilustrasi Berhubungan Intim

Bila sebelumnya ada pendapat mubah dan makruh yang terkait dengan bolehkah berhubungan intim di hari raya Idul Fitri, ada juga hal lain yang berkaitan dengan haramnya berhubungan intim, yakni:

1. Haram ketika Istri sedang Haid atau Nifas

Hubungan suami-istri tidak diperbolehkan saat istri sedang haid atau nifas, karena darah haid dianggap sebagai kotoran menurut Islam.

Allah SWT memerintahkan agar suami menjauhi istri selama masa tersebut dan hanya boleh kembali berhubungan setelah istri benar-benar suci.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan ketaatan terhadap perintah agama.

Allah SWT berfirman:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.

Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah SWT kepadamu. Sesungguhnya Allah SWT menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (Al-Baqarah: 222).

2. Haram Dilakukan melalui Dubur

Islam melarang keras suami berhubungan intim melalui dubur karena hal ini bertentangan dengan fitrah dan bisa membahayakan kesehatan.

Rasulullah SAW bersabda: “Terkutuklah orang yang menyetubuhi istri di duburnya.” (HR Abu Dawud dan an-Nasa’i dari Abu Hurairah).

Rasulullah SAW bahkan menyebutkan bahwa suami yang melakukan hal ini mendapatkan laknat.

Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk memahami batasan syariat dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.

3. Haram Melakukannya Sambil Membawa Ayat Al-Qur'an atau Nama-Nama Suci

Berhubungan suami-istri dalam keadaan membawa ayat-ayat Al-Qur'an, nama Allah, nama nabi, atau azimat tidak diperbolehkan karena dianggap tidak menghormati kesucian lafaz-lafaz tersebut.

Islam mengajarkan untuk menjaga kesopanan dan adab dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam hubungan suami-istri.

4. Haram Dilakukan di Dalam Masjid atau Musala

Masjid dan musala adalah tempat ibadah yang harus dijaga kesuciannya.

Oleh karena itu, Islam melarang hubungan suami-istri dilakukan di dalamnya.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan tempat ibadah dan memastikan kesucian tempat tersebut tetap terjaga bagi umat Muslim yang beribadah.

5. Haram saat Sedang Berpuasa di Bulan Ramadan

Hubungan intim saat berpuasa di bulan Ramadan termasuk perbuatan yang membatalkan puasa dan memiliki konsekuensi berupa kewajiban membayar kafarat.

Islam mengajarkan umatnya untuk menahan hawa nafsu selama berpuasa, sehingga hubungan suami-istri hanya diperbolehkan setelah berbuka puasa hingga sebelum waktu Subuh.

6. Haram saat Sedang dalam Ihram Haji atau Umrah

Ketika seorang suami atau istri sedang dalam keadaan ihram untuk menunaikan Haji atau Umrah, hubungan suami-istri dilarang keras.

Larangan ini bertujuan agar fokus ibadah tidak terganggu dan kesucian ibadah Haji atau Umrah tetap terjaga.

Jika dilanggar, ada sanksi tertentu yang harus ditebus sesuai aturan syariat.

7. Haram dilakukan di Tempat Terbuka

Islam sangat menjunjung tinggi adab dan kesopanan dalam kehidupan rumah tangga.

Oleh karena itu, berhubungan suami-istri di tempat terbuka dilarang karena bertentangan dengan rasa malu dan kehormatan dalam Islam.

Selain itu, hal ini juga tidak sesuai dengan norma sosial dan hukum yang berlaku.

Bagi Moms yang masih khawatir karena masih bertanya-tanya bolehkah berhubungan intim di hari raya Idul Fitri, berbahagialah karena jawabannya adalah boleh.

  • https://jabar.nu.or.id/syariah/bagaimana-hukum-melakukan-hubungan-suami-istri-di-malam-idul-fitri-sXTFc

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2025 Orami. All rights reserved.