Sholat Duduk: Hukum, Cara dan Orang yang Boleh Melakukannya
Dalam menjalankan kewajiban sholat, terdapat kondisi yang membuat seseorang tidak bisa melakukan sholat berdiri, sehingga sholat duduk diperbolehkah.
Namun, bagaimana hukum sholat duduk itu sendiri? Apakah ada kriteria khusus seseorang boleh melakukannya?
Tak hanya sebatas itu Moms, mari kupas lebih dalam tentang tata cara sholat duduk, hukumnya, serta mengenal kriteria seseorang boleh melakukan sholat duduk. Yuk, Moms!
Hukum Sholat Duduk dalam Islam

Salah satu rukun sholat adalah berdiri bagi yang mampu.
Namun, menurut laman NU Online, hukum sholat duduk adalah boleh bagi orang yang tak mampu berdiri atau mampu berdiri tapi disertai rasa sakit yang berat.
Sholat sambil duduk tetap sah dan tidak mengurangi pahala, asalkan ada uzur yang membuat seseorang tidak mampu berdiri.
Hukum bolehnya sholat duduk dijelaskan dalam hadis
صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Artinya: "Lakukanlah shalat dengan berdiri. Bila kau tak mampu, maka dengan duduk. Bila kau tak mampu juga, maka dengan tidur miring." (HR Imam Bukhari).
Perihal kemudahan dalam beribadah dibahas juga dalam surat Al Baqarah ayat 286 yang artinya, "Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya."
Ayat tersebut menegaskan bahwa Allah tidak memaksakan sesuatu di luar kemampuan hamba-Nya.
Oleh karena itu, sholat tetap sah dan berpahala meskipun dilakukan sambil duduk bagi yang memiliki uzur, karena Islam adalah agama yang penuh rahmat dan tidak memberatkan.
Selain itu, sholat sambil duduk tidak hanya diperbolehkan untuk sholat wajib saja melainkan sholat sunah pun diperbolehkan untuk duduk jika ia tidak mampu berdiri.
Baca Juga: Ini Tata Cara Sholat Jumat Hingga Doa yang Dianjurkan, Yuk Simak!
Posisi Sholat Duduk

Setelah kita tahu bahwa hukum sholat sambil duduk sah bagi orang dengan kriteria tertentu, lantas bagaimana tata cara melakukannya?
Tak hanya sebatas duduk di kursi ataupun di atas alas, adapun panduan tertentu untuk orang sholat sambil duduk.
Sholat duduk dapat dilakukan dengan beberapa posisi.
1. Posisi Duduk Iftirasy
Salah satu tata cara sholat duduk yang dibolehkan adalah posisi duduk iftirasy yaitu:
“Duduk iftirasy yakni duduk di atas mata kaki yang kiri setelah menyandarkan kaki kiri tersebut sekiranya bagian kaki kiri yang atas menempel pada lantai dan menegakkan kaki kanan dan meletakkan ujung jari-jari kaki kanan di lantai dengan menghadapkannya ke arah kiblat,” (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 1, hal. 195)
Baca Juga: Ini Hukum, Aturan, dan Tata Cara Sholat Jamak, Catat!
2. Posisi Duduk Tawaruk
Adapun tata cara kedua yakni dengan posisi duduk seperti tahiyat akhir atau yang disebut dengan duduk tawaruk.
Posisi sholat duduk ini mirip dengan posisi duduk iftirasy, tetapi kaki kiri tidak diduduki dan pantat menempel pada lantai.
Mudahnya, tata cara sholat duduk sebenarnya bisa dilakukan tidak seperti kedua cara di atas, melainkan yang terpenting dada tetap menghadap kiblat dan tangan serta punggung bergerak seperti gerakan sholat biasa.
Tata Cara Sholat Duduk

Jika seseorang tidak mampu sholat berdiri karena sakit atau kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan untuk melaksanakannya dalam posisi duduk.
Berikut adalah tata cara sholat duduk yang sesuai dengan tuntunan:
1. Takbiratul Ihram
- Duduk dalam posisi iftirasy (duduk seperti tahiyat awal) atau bersila, sesuai kemampuan.
- Mengangkat kedua tangan sejajar dengan telinga atau bahu, lalu membaca takbir.
2. Membaca Al-Fatihah dan Surat Pendek
- Tetap dalam posisi duduk dan membaca surah Al-Fatihah serta surat pendek seperti biasa.
3. Rukuk (Membungkuk ke Depan)
- Jika masih mampu, membungkuk ke depan dengan mencondongkan badan seperti gerakan rukuk saat berdiri.
- Jika tidak bisa membungkuk, cukup menundukkan kepala sebagai isyarat rukuk.
4. I’tidal (Kembali Tegak Setelah Rukuk)
- Kembali tegak ke posisi duduk semula setelah rukuk.
- Mengucapkan Sami’allahu liman hamidah, Rabbana lakal hamd.
5. Sujud
- Jika masih mampu, sujud dengan meletakkan dahi ke lantai seperti sujud dalam posisi biasa.
- Jika tidak bisa, cukup menundukkan kepala lebih rendah dari rukuk sebagai isyarat sujud.
6. Duduk di Antara Dua Sujud
- Kembali ke posisi duduk iftirasy dan membaca doa seperti biasa.
7. Sujud Kedua
- Melakukan sujud kedua dengan cara yang sama seperti sebelumnya.
8. Tahiyat Akhir
- Duduk dalam posisi tawarruk (duduk dengan kaki kiri di bawah dan kaki kanan tegak) atau dalam posisi duduk lain sesuai kemampuan.
- Membaca doa tahiyat akhir hingga salam.
9. Salam
- Menoleh ke kanan dan kiri sambil mengucapkan Assalamu’alaikum warahmatullah.
Baca Juga: Ini Zikir dan Bacaan Doa sesudah Sholat, Agar Ibadah Makin Afdal!
Apa Syarat Orang yang Boleh Sholat Duduk?

Setelah memahami hukum sholat duduk yang telah dijelaskan di atas, berikut syarat-syarat orang boleh shalat duduk:
1. Tidak Mampu Berdiri
Ketidakmampuan ini disebabkan karena sakit atau kelemahan tubuh, baik sementara maupun permanen.
Ini juga termasuk jika adanya kekhawatiran rasa sakit akan bertambah atau akan memperlambat penyembuhan jika memaksakan diri berdiri.
2. Kondisi Fisik Sangat Lemah
Selain pada orang sakit yang tidak mampu berdiri, sholat duduk juga dibolehkan untuk orang yang fisiknya lemah.
Misalnya orang tua renta, wanita hamil yang merasa pusing saat berdiri, atau orang yang baru operasi.
- https://islamqa.info/en/answers/50684/rulings-and-issues-about-praying-on-a-chair
- https://www.mathabah.org/condition-for-praying-on-a-chair-or-seated-on-the-ground/
- https://islamqa.info/id/answers/67934/kapan-seseorang-boleh-mendirikan-shalat-wajib-dengan-duduk
- https://nu.or.id/shalat/ketentuan-fiqih-soal-shalat-fardhu-di-kursi-ZFNku
- https://lampung.nu.or.id/syiar/fiqih-shalat-hukum-berdiri-dalam-shalat-79ni4
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2025 Orami. All rights reserved.