Orami Magazine memiliki jadwal imsak selama 1 bulan penuh di bulan Ramadan untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Jadwal imsak perlu diketahui oleh Moms dan keluarga agar tahu kapan batas bolehnya makan sahur.
Selain jadwal imsak Orami Magazine juga menyediakan jadwal sholat hari ini di seluruh wilayah Indonesia yang bisa dicek setiap harinya.
Jadwal Imsak di Seluruh Indonesia
Jadwal imsak di seluruh Indonesia tentunya berbeda-beda.
Namun, ada sedikit kesamaan jika berada di wilayah bagian yang sama, misalnya berada di waktu Indonesia bagian barat, tengah, atau timur.
Setiap harinya, Moms dan Dads bisa melihat jadwal imsak yang tertera di bagian atas artikel ini.
Di bagian kanan atas jadwal imsaknya terdapat kolom bagian kota atau daerah yang bisa Moms ganti dan pilih sesuai jadwal imsak daerah yang dicari.
Sementara di bagian atas kirinya, terdapat hari dan tanggal yang otomatis menunjukkan tanggal hari ini.
Jika ingin mencari jadwal imsak di hari lainnya, Moms tinggal menggeser bagian periode tanggal yang tertera di bagian tengah atas jadwalnya.
Mudah, bukan? Pastikan selalu cek jadwal imsak dan buka puasa di Orami Magazine ya!
Pengertian Jadwal Imsakiyah

Imsak berasal dari kata "amsaka" (أمسك) dalam bahasa Arab yang berarti menahan atau berhenti.
Dalam konteks ibadah puasa, imsak merujuk pada waktu menjelang subuh di mana umat Muslim disarankan untuk mulai menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa sebelum waktu fajar tiba.
Istilah imsak bukanlah batas awal puasa secara syariat, karena puasa dimulai sejak masuknya waktu fajar (Subuh).
Namun, istilah imsak digunakan untuk memberikan peringatan beberapa menit sebelum azan Subuh agar seseorang bersiap-siap dan tidak melewati batas waktu sahur.
Baca Juga: 10+ Menu Takjil Favorit yang Hadir di Bulan Ramadan, Menu Apa yang Paling Moms Sukai?
Landasan Adanya Waktu Imsak
Meski istilah imsak tidak dijelaskan secara khusus dalam Alquran dan hadis, melansir NU Online, terdapat riwayat yang menjadi landasan adanya waktu imsak.
عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قال: قَدْرَ خَمْسِينَ آيَة
Artinya:
"Dari Zaid bin Tsabit ra, ia bercerita: 'Aku sahur bersama Rasulullah saw lalu setelah sahur beliau shalat subuh.
Aku (Anas ra) bertanya: 'Berapa lama jarak antara selesai sahur dan melaksanakan shalat?'
Zaid menjawab: 'Kira-kira waktu yang cukup untuk membaca 50 ayat'." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa waktu antara selesai sahur dan azan Subuh masih ada jeda waktu, tetapi tidak menyebut adanya "imsak" secara khusus.
Dalil tentang Batas Waktu Sahur

Batas waktu dimulai dan berakhirnya puasa dalam satu harinya dijelaskan dalam ayat Alquran surat Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā`ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn, 'alimallāhu annakum kuntum takhtānụna anfusakum fa tāba 'alaikum wa 'afā 'angkum, fal-āna bāsyirụhunna wabtagụ mā kataballāhu lakum, wa kulụ wasyrabụ ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-laīl, wa lā tubāsyirụhunna wa antum 'ākifụna fil-masājid, tilka ḥudụdullāhi fa lā taqrabụhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la'allahum yattaqụn
Artinya:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.
Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.
Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid.
Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."
Dari ayat tersebut ditambah juga melansir dari NU Online, dijelaskan bahwa awal dimulainya puasa adalah ketika terbit fajar yang merupakan tanda masuknya waktu shalat Subuh, bukan pada waktu imsak.
Apakah Boleh Makan setelah Imsak Sebelum Subuh?
Melihat dari penjelasan di atas, tentu boleh saja ya Moms jika masih makan saat masuk waktu imsak.
Karena imsak bukan batas wajib untuk berhenti makan sebelum berpuasa, melainkan merupakan anjuran sebagai langkah kehati-hatian.
Jika seseorang masih makan atau minum setelah waktu imsak tetapi sebelum azan Subuh berkumandang, puasanya tetap sah.
Oleh karena itu, seseorang masih diperbolehkan makan hingga waktu Subuh tiba, karena batas akhir sahur yang sebenarnya adalah saat azan dikumandangkan.
Dengan demikian, imsak sebaiknya dipahami sebagai pengingat, bukan sebagai batas syariat untuk memulai puasa.
Baca Juga: Lupa Niat Puasa Ramadan, Apakah Puasanya Tetap Sah?
Semoga ibadah Moms dan Keluarga sepenuhnya berkah.
Selamat menunaikan ibadah puasa!
- https://islam.nu.or.id/post/read/78398/imsak-benarkah-waktu-dimulainya-berpuasa
- https://tafsirweb.com/697-surat-al-baqarah-ayat-187.html
- https://lampung.nu.or.id/syiar/imsak-benarkah-waktu-dilarangnya-makan-sahur-ScYVj
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2025 Orami. All rights reserved.