Hukum Berkurban saat Iduladha, Sejarah, dan Hikmahnya
Hukum berkurban penting untuk dipahami umat Islam, karena ibadah ini merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Meski dilakukan setahun sekali, hukum berkurban sering menimbulkan pertanyaan: apakah wajib, sunah, atau hanya dianjurkan?
Untuk menjawabnya, penting bagi kita mengetahui dasar hukumnya dalam Al-Qur’an dan hadis, serta penjelasan para ulama.
Simak penjelasan selengkapnya agar ibadah kurban yang kita lakukan semakin bermakna.
Hukum Berkurban

Melansir NU Online, hukum berkurban saat Iduladha adalah sunnah muakkad.
Sunnah muakkad sendiri adalah hukum sunah yang dikuatkan.
Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah ini sejak disyariatkan hingga Nabi meninggal dunia.
Hukum ibadah ini sebagai sunah muakkad telah dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi'i.
Sementara itu, Imam Abu Hanifah memiliki pendapat bahwa ibadah menyembelih hewan pada Iduladha sendiri untuk penduduk yang mampu.
Penduduk tersebut juga tidak dalam keadaan safar atau bepergian.
Sejarah Qurban

Sejarah berkurban dalam Islam berakar dari kisah Nabi Ibrahim AS yang diuji oleh Allah SWT untuk mengorbankan putranya, Ismail AS, sebagai bukti ketaatan dan keimanan.
Saat Ibrahim hendak melaksanakan perintah tersebut, Allah menggantikan Ismail dengan seekor domba sebagai hewan kurban.
Peristiwa ini kemudian menjadi landasan ritual ibadah kurban yang dilakukan oleh umat Islam setiap tahun pada Hari Raya Iduladha.
Berkurban tidak hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga simbol pengorbanan diri dan kepedulian sosial kepada sesama melalui pembagian daging kurban kepada yang membutuhkan.
Ritual ini diwariskan secara turun-temurun sebagai pengingat akan kesungguhan iman dan rasa syukur atas nikmat Allah.
Dalil Qurban

Berikut hadis dan ayat Al-Qur'an tentang qurban, meliputi:
1. Hadis tentang Qurban
Dalam Hadis Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dikatakan bahwa menyembelih qurban adalah sunah Rasul yang sarat akan hikmah dan keutamaan.
Aisyah menuturkan, Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya: "Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Iduladha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan.
Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya.
Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah.
Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadis Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).
2. Ayat Alquran tentang Qurban
Dalam Alquran Surah Al Hajj ayat 34 dijelaskan tentang tuntunan untuk setiap umat agar berqurban, yang berbunyi:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ
Wa likulli ummatin ja'alnā mansakal liyażkurusmallāhi 'alā mā razaqahum mim bahīmatil-an'ām, fa ilāhukum ilāhuw wāḥidun fa lahū aslimụ, wa basysyiril-mukhbitīn.
Artinya: "Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam)." (QS. Al Hajj: 34).
Syarat Orang yang Berkurban

Terdapat syarat orang yang melakukan ibadah kurban yang perlu diketahui.
Mengutip dari laman Dalam Islam, seseorang selain beragama Islam tidak disyari'atkan untuk berkurban.
Selain itu, yang melakukan qurban haruslah seseorang yang sudah balig dan berkal, serta mampu secara materi.
Maksudnya memiliki materi senilai harga hewan kurban di luar nafkah untuk dirinya dan orang yang wajib diberikan nafkah olehnya.
Hukum Berkurban Patungan
Apakah berkurban boleh patungan?
Untuk hewan kambing, hanya diperbolehkan satu orang saja, untuk sapi dan unta diperbolehkan hingga 7 orang, seperti melansir NU Online.
Berkurban patungan sering dilakukan agar biaya lebih ringan.
Selama niat berkurban dan syarat sah hewan kurban terpenuhi, maka ibadah kurban patungan tetap sah dan mendapat pahala.
Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri
Melansir NU Online, hukum memakan daging kurban sendiri adalah boleh dan dianjurkan, jika kurbannya adalah kurban sunah.
Jika kurbannya adalah wajib, seperti kurban nazar, maka haram bagi orang yang berkurban mengonsumsi hewan kurbannya, meski hanya sedikit, dan wajib memberikan keseluruhan daging kurban pada fakir miskin.
Untuk kurban sunah, daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: untuk keluarga sendiri, untuk tetangga atau kerabat, dan untuk orang miskin atau yang berhak menerima.
Memakan sebagian daging kurban sendiri dan keluarga adalah hal yang diperbolehkan dan menjadi bagian dari keberkahan berkurban.
Namun, penting untuk tetap membagikan sebagian daging kepada yang membutuhkan sesuai tuntunan agar ibadah kurban menjadi sempurna.
Hikmah Berkurban

Berikut beberapa hikmah berkurban yang bisa kita ambil:
1. Melatih Keikhlasan dan Ketakwaan
Berkurban mengajarkan kita untuk ikhlas menyerahkan sebagian harta demi menjalankan perintah Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya.
2. Meningkatkan Rasa Syukur
Dengan berkurban, kita mengingat kembali nikmat rezeki yang Allah berikan dan mensyukurinya dengan berbagi kepada sesama.
3. Mempererat Tali Persaudaraan
Daging kurban dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan fakir miskin, sehingga menumbuhkan kebersamaan dan kepedulian sosial.
4. Mengajarkan pengorbanan
Berkurban mengingatkan kita pentingnya pengorbanan dalam hidup, baik untuk Allah maupun untuk kepentingan orang lain.
5. Membersihkan Harta
Ibadah kurban juga berfungsi sebagai penyucian harta dari sifat kikir dan menanamkan rasa keadilan dalam membagikan rezeki.
6. Menguatkan Keimanan
Melaksanakan kurban adalah bentuk nyata ketaatan dan keimanan kepada Allah SWT yang menguji kesungguhan seorang hamba.
Baca Juga: 10 Jenis Kambing di Indonesia dan Kisaran Harganya
Berkurban adalah ibadah mulia yang memiliki dasar hukum kuat, sejarah yang sarat makna, serta berbagai hikmah penting bagi umat Islam.
Dengan berkurban, kita tidak hanya menunaikan perintah Allah, tetapi juga mempererat tali persaudaraan dan melatih keikhlasan.
Semoga setiap kurban yang kita lakukan menjadi ladang pahala dan berkah bagi diri sendiri maupun sesama.
- https://islam.nu.or.id/post/read/121449/sejarah-ibadah-kurban-dalam-islam
- https://nu.or.id/syariah/hukum-makna-jenis-hewan-dan-ketentuan-ibadah-kurban-SSAkT
- https://islam.nu.or.id/post/read/80735/hukum-makna-jenis-hewan-dan-ketentuan-ibadah-kurban
- https://nu.or.id/nasional/hikmah-di-balik-ibadah-kurban-bagi-umat-islam-0AOpb
- Surat As-Saffat Ayat 102 Referensi: https://www.tafsirweb.com/8224-surat-as-saffat-ayat-102.html
- https://www.tafsirweb.com/8229-surat-as-saffat-ayat-107.html
- https://muhammadiyah.or.id/perintah-berkurban-dalam-al-quran/
- https://dalamislam.com/info-islami/aturan-berkurban-dalam-islam
- https://tafsirweb.com/5770-surat-al-hajj-ayat-34.html
- https://tafsirweb.com/5772-surat-al-hajj-ayat-36.html
- https://www.uin-antasari.ac.id/antara-fisik-dan-amal/#:~:text=Artinya%3A%20Dari%20Abu%20Hurairah%20berkata,HR.
- https://jabar.kemenag.go.id/portal/read/mimbar-dakwah-186-keutamaan-qurban
- https://tafsirweb.com/5773-surat-al-hajj-ayat-37.html
- https://www.amalqurban.com/sejarah-dan-makna-idul-adha/
- https://kurban.dompetdhuafa.org/
- https://lampung.nu.or.id/syiar/ketentuan-pembagian-daging-kurban-pada-hari-raya-idul-adha-g9zr9
- https://bincangsyariah.com/hukum-islam/fatwa/memahami-perbedaan-qurban-dan-aqiqah/
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2025 Orami. All rights reserved.