28 May 2025

Syarat Berkurban saat Iduladha dan Bacaan Niatnya, Pahami!

Syarat orang yang berkurban antara lain beragama Islam dan mampu secara finansial

Untuk melakukan ibadah kurban, terdapat syarat berkurban yang perlu diketahui.

Berkurban merupakan salah satu ibadah penting dalam Islam yang dilaksanakan setiap tahun pada bulan Dzulhijjah sebagai bentuk ketaatan dan pengorbanan kepada Allah SWT.

Memahami syarat berkurban serta cara berniat yang benar sangat penting agar ibadah ini tidak hanya menjadi rutinitas semata, melainkan juga membawa berkah dan pahala yang maksimal bagi umat Muslim.

Pengertian Kurban

Pengertian Kurban (Orami Photo Stock)
Foto: Pengertian Kurban (Orami Photo Stock)

Melansir Alami Sharia kata 'kurban' berasal dari bahasa Arab, yang artinya adalah pendekatan diri.

Hal yang dimaksud di sini dilakukan dengan menyembelih binatang ternak sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah SWT.

Arti kurban pun dikenal dalam istilah Islam sebagai udhiyah.

Udhiyah secara bahasa mengandung pengertian kambing yang disembelih pada waktu Duha dan seterusnya.

Selain itu, udhiyah juga bisa berarti kambing yang disembelih pada hari Iduladha.

Singkatnya, arti kurban adalah binatang ternak yang disembelih di hari-hari Nahr dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Tentunya, pelaksanaan kurban harus sesuai dengan syariat Islam agar bisa sepenuhnya mendapatkan berkah dari Allah SWT.

Baca Juga: Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Saat Iduladha yang Dapat Diamalkan

Syarat Berkurban

Kurban Kambing
Foto: Kurban Kambing (Orami Photo Stocks)

Syarat berkurban bukan hanya terdiri dari syarat sah hewan kurban, tapi juga dari orang yang melakukannya.

Berikut ini syarat orang yang berkurban seperti melansir dari LTN NU Kabupaten Tasikmalaya.

1. Beragama Islam

Orang yang berkurban harus beragama Islam karena ibadah qurban merupakan perintah khusus dalam syariat Islam yang hanya ditujukan kepada umat Muslim sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Qurban tidak sah jika dilakukan oleh orang dari agama lain karena termasuk bagian dari ajaran Islam yang mengatur cara beribadah, niat, dan pelaksanaannya sesuai ketentuan agama.

Oleh karena itu, hanya orang yang beriman dan mengikuti syariat Islam yang dapat melaksanakan qurban dengan benar dan diterima oleh Allah.

2. Baligh dan Berakal

Mayoritas ulama mensyaratkan orang yang berkurban harus sudah baligh (dewasa secara syariat) dan berakal sehat.

Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini.

Mazhab Maliki tidak mensyaratkan baligh dan berakal dalam berkurban.

Mazhab Syafi’i membolehkan wali asuh berkurban atas nama anak atau orang yang diwakilinya, dengan pahala tetap diberikan kepada pemilik harta tersebut.

Jadi, meskipun baligh dan berakal menjadi syarat menurut beberapa ulama, berkurban atas nama anak kecil tetap diperbolehkan dengan mekanisme khusus.

3. Memilki Kelebihan Rezeki

Syarat berkurban salah satunya adalah memiliki kelebihan rezeki atau kemampuan finansial yang cukup untuk membeli hewan qurban tanpa mengurangi kebutuhan pokok diri sendiri dan keluarga.

Artinya, seseorang yang ingin berkurban harus sudah memenuhi kebutuhan hidupnya terlebih dahulu, seperti makan, pakaian, tempat tinggal, dan kewajiban keuangan lainnya.

Jika setelah kebutuhan tersebut terpenuhi masih ada sisa harta yang cukup untuk membeli hewan qurban, maka ia disunnahkan untuk melaksanakan ibadah qurban sebagai bentuk syukur dan ketaatan kepada Allah SWT.

Syarat ini penting agar ibadah qurban tidak memberatkan atau mengganggu kelangsungan hidup seseorang dan keluarganya.

Niat Berkurban

Ilustrasi Al-Qur'an
Foto: Ilustrasi Al-Qur'an (Freepik.com)

Orang yang berkurban disunahkan hadir saat penyembelihan dan mengucapkan niat juga pada saat dilaksanakannya penyembelihan hewan kurban.

Berikut ini bacaan niat berkurban yang dapat dilafazkan, seperti mengutip dari NU Cilacap Online.

1. Niat Kurban Sunah untuk Diri sendiri:

نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ عَنْ نَفْسِيْ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat berkurban sunnah untuk diriku karena Allah Ta’ala.”

2. Niat Kurban Sunah yang Dilakukan oleh Wakilnya

نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ عَنْ زَيْدٍ مُوَكِّلِيْ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat berkurban sunnah untuk (Nama orang yang diwakili) orang yang memasrahkan kepadaku karena Allah Ta’ala”.

3. Niat Kurban Wajib (karena Nazar) untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْوَاجِبَةَ عَنْ نَفْسِيْ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat berkurban wajib untuk diriku karena Allah Ta’ala.”

Baca Juga: Hukum Berkurban saat Iduladha, Sejarah, dan Hikmahnya

Memahami syarat berkurban dan niat yang benar sangat penting agar ibadah qurban yang kita lakukan sah dan diterima oleh Allah SWT.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, seperti kemampuan finansial, beragama Islam, dan niat ikhlas, kita menjalankan ibadah ini sebagai bentuk penghambaan yang tulus kepada Allah.

Semoga dengan pemahaman yang baik, setiap Muslim dapat melaksanakan qurban dengan penuh kesungguhan dan meraih keberkahan serta pahala dari ibadah mulia ini.

  • https://globalqurban.com/fiqih-qurban
  • https://alamisharia.co.id/id/hijrahfinansial/aturan-hukum-dan-syarat-sah-kurban-idul-adha-2021/
  • https://islam.nu.or.id/post/read/80735/hukum-makna-jenis-hewan-dan-ketentuan-ibadah-kurban
  • https://an-nur.ac.id/pengertian-kurban-dasar-hukum-ketentuan-tatacara-dan-hikmah-ibadah-kurban/#Dasar_Hukum_Kurban
  • https://kabtasik.ltnnujabar.or.id/hukum-dan-syarat-berkurban/
  • https://pcnucilacap.com/niat-yang-tepat-saat-melaksanakan-ibadah-qurban-berkurban/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2025 Orami. All rights reserved.